Senin, 03 Mei 2010

Hukum di Negara Kita

Kali ini saya ingin memberikan pendapat mengenai hukum yang berlaku di Indonesia. Apakah hukum di negara kita sudah bisa dibilang ketat atau benar - benar di taati oleh masyarakatnya? Dan apakah pasal - pasal yang di dalamnya sudah benar - benar menjadi acuan dan dijalankan oleh pemerintah dan masyarakatnya atau hanya sebagai tulisan yang dianggurkan?
Sebagai pendahuluannya tujuan hukum ini dibuat oleh pemerintah agar masyarakat taat dan patuh kepada ketentuan hukum yang telah diberlakukan itu juga semata - mata agar tidak ada kericuhan dari pihak manapun dan masyarakat Indonesia selalu tentram dan damai. Maka dari itu dibuat hukum beserta sanksinya bagi yang melanggar, tapi pada kenyataannya banyak masyarakat yang melanggar hukum walaupun sudah ada sanksi yang berlaku.
Sebagai contoh kasus yang melanggar hukum perlindungan hutan. Masalahnya adalah seperti kasus penebangan hutan dan pembakaran hutan. Karena hutan merupakan karunia dan amanah Tuhan yang tidak ternilai harganya dan wajib kita syukuri serta kita jaga. Hutan sebagai modal pembangunan nasional yang memiliki manfaat ekologi, sosial budaya dan berpengaruh pada
kondisi ekonomi serta kondisi perdagangan dan industri. Kerusakan kawasan hutan yang terjadi di KPH Purwodadi akibat penebangan dan pencurian hasil hutan secara liar dan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Perum Perhutani KPH Purwodadi, sehingga perlu adanya penangan yang sangat cepat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap perlindungan hutan oleh polisi hutan di KPH Purwodadi berdasarkan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 Tentang Perlindungan Hutan, Polisi hutan dalam melaksanakan kewenangannya untuk melindungi hutan dilakukan secara preemtif, preventif dan represif sedangkan langkah yang ditempuh polisi hutan di KPH Purwodadi untuk mencegah terjadinya perambahan maupun pencurian hasil hutan
dengan membentuk suatu progarm PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) namun kendala yang dihadapi polisi hutan di KPHPurwodadi adalah kurangnya sarana dan prasarana sebagai penunjang pelaksanaan perlindungan hutan.
Berdasarkan hasil penelitian mengenai penegakan hukum terhadap perlindungan hutan oleh polisi hutan di KPH Purwodadi dapat disimpulkan bahwa dalam upaya preemtif, preventif, represif yang dilakukan polisi hutan dalam pelaksanaannya tidak berfungsi secara baik dan fungsi hukum dari peraturan - peraturan tersebut tidak mengikat sehingga tindakan-tindakan di bidang kehutanan dapat terjadi karena sanksi yang kurang tegas.
Hasil penelitian ini diharapkan agar berjalan efektif dapat diatasi antara lain dengan cara menambah personil polisi hutan, mengefektifkan sistem pengamanan, menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian hutan, menambah sarana dan prasarana sebagai penunjang, peningkatan disiplin aparat perum perhutani serta meningkatkan program PHBM (pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) dengan langkah yang demikian diharapkan kelestarian hutan dapat terjaga guna meningkatkan hasil hutan untuk kepentingan bersama.
Jadi yang bermasalah pada negara kita adalah sanksi hukum yang tidak tegas sehingga bagi mereka yang mampu melalui sanksinya pasti akan mengulanginya kembali. Dan kesadaran masyarkat juga sangat penting. Mari kita sadar akan pentingnya menaati hukum Indonesia karena alangkah indahnya jika negara kita damai tanpa masalah!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Myspace Cursors @ JellyMuffin.comMyspace Layouts & cursors

Hot Myspace Generators