Senin, 03 Mei 2010

uang panas

Apa itu korupsi?? Korupsi berasala dari bahasa latin yaitu corruptio dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik dan menyogok. Dan secara harfiah artinya adalah perilaku pejabat publik, baik politikus| politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan ilegal memperkaya diri atau mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Mengapa banyak orang yang berani melakukan tindak korupsi?? Tentu saja ada pendorongnya, yaitu :

  1. Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim - rezim yang bukan demokratik.
  2. Lemahnya ketertiban hukum untuk mengatasi masalah tindak korupsi.
  3. Gaji pegawai pemerintah yang jumlahnya kecil.
  4. Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media masa.
  5. Tidak adanya kontrol atau badan pengawas untuk mencegah terjadinya korupsi.
  6. Rakyat yang cuek dan mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
  7. Kampanye politik yang mahal
Dengan adanya sebab tentu ada akibat dari korupsi. Akibatnya terlihat dari lingkungan demokrasi,ekonomi dan kesejahteraan umum negara. Di lingkungan politik korupsi dapat mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik. Korupsi di sistem pengadilan dapat menghentikan ketertiban umum. Korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Di lingkungan ekonomi korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Indonesia termaksud negara yang paling banyak koruptornya.
Karena yang dapat melakukan korupsi tidak hanya para pejabat, sebagian dari masyarakat kecil juga banyak namun mereka masih dikategorikan yang memiliki jabatan disuatu instansi. sebagai contoh sehari - hari misalnya dalam pembuatan KTP. Sebenarnya sekarang untuk pembuatan KTP tidak ditanggung biaya dari pihak manapun. Namun dari pengalaman yang telah terjadi justru jika kita tidak memberi sepeser pada pihak orang dalam yang bertanggung jawab maka proses pembuatan KTP dapat diperlambat. Sedangkan jika kita sudah mengenal orang dalamnya proses akan lebih cepat.
Baru  - baru ini kementrian hukum dan HAM memiliki bangunan khusus bagi para koruptor. Lebih tepatnya adalah penajra khusus koruptor. Bangunan ini meliliki 3 lantai yang nantinya akan diisi oleh koruptor, teroris dan pengguna narkoba. 
Mungkin jika hukum yang ditegakkan untuk kasus korupsi adalah hukum yang sangat berat tanggungannya dan hukum yang sangat tegas, para koruptor di Indonesia bisa diberantas sebagian.


Hukum di Negara Kita

Kali ini saya ingin memberikan pendapat mengenai hukum yang berlaku di Indonesia. Apakah hukum di negara kita sudah bisa dibilang ketat atau benar - benar di taati oleh masyarakatnya? Dan apakah pasal - pasal yang di dalamnya sudah benar - benar menjadi acuan dan dijalankan oleh pemerintah dan masyarakatnya atau hanya sebagai tulisan yang dianggurkan?
Sebagai pendahuluannya tujuan hukum ini dibuat oleh pemerintah agar masyarakat taat dan patuh kepada ketentuan hukum yang telah diberlakukan itu juga semata - mata agar tidak ada kericuhan dari pihak manapun dan masyarakat Indonesia selalu tentram dan damai. Maka dari itu dibuat hukum beserta sanksinya bagi yang melanggar, tapi pada kenyataannya banyak masyarakat yang melanggar hukum walaupun sudah ada sanksi yang berlaku.
Sebagai contoh kasus yang melanggar hukum perlindungan hutan. Masalahnya adalah seperti kasus penebangan hutan dan pembakaran hutan. Karena hutan merupakan karunia dan amanah Tuhan yang tidak ternilai harganya dan wajib kita syukuri serta kita jaga. Hutan sebagai modal pembangunan nasional yang memiliki manfaat ekologi, sosial budaya dan berpengaruh pada
kondisi ekonomi serta kondisi perdagangan dan industri. Kerusakan kawasan hutan yang terjadi di KPH Purwodadi akibat penebangan dan pencurian hasil hutan secara liar dan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Perum Perhutani KPH Purwodadi, sehingga perlu adanya penangan yang sangat cepat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap perlindungan hutan oleh polisi hutan di KPH Purwodadi berdasarkan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 Tentang Perlindungan Hutan, Polisi hutan dalam melaksanakan kewenangannya untuk melindungi hutan dilakukan secara preemtif, preventif dan represif sedangkan langkah yang ditempuh polisi hutan di KPH Purwodadi untuk mencegah terjadinya perambahan maupun pencurian hasil hutan
dengan membentuk suatu progarm PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) namun kendala yang dihadapi polisi hutan di KPHPurwodadi adalah kurangnya sarana dan prasarana sebagai penunjang pelaksanaan perlindungan hutan.
Berdasarkan hasil penelitian mengenai penegakan hukum terhadap perlindungan hutan oleh polisi hutan di KPH Purwodadi dapat disimpulkan bahwa dalam upaya preemtif, preventif, represif yang dilakukan polisi hutan dalam pelaksanaannya tidak berfungsi secara baik dan fungsi hukum dari peraturan - peraturan tersebut tidak mengikat sehingga tindakan-tindakan di bidang kehutanan dapat terjadi karena sanksi yang kurang tegas.
Hasil penelitian ini diharapkan agar berjalan efektif dapat diatasi antara lain dengan cara menambah personil polisi hutan, mengefektifkan sistem pengamanan, menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian hutan, menambah sarana dan prasarana sebagai penunjang, peningkatan disiplin aparat perum perhutani serta meningkatkan program PHBM (pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) dengan langkah yang demikian diharapkan kelestarian hutan dapat terjaga guna meningkatkan hasil hutan untuk kepentingan bersama.
Jadi yang bermasalah pada negara kita adalah sanksi hukum yang tidak tegas sehingga bagi mereka yang mampu melalui sanksinya pasti akan mengulanginya kembali. Dan kesadaran masyarkat juga sangat penting. Mari kita sadar akan pentingnya menaati hukum Indonesia karena alangkah indahnya jika negara kita damai tanpa masalah!
Myspace Cursors @ JellyMuffin.comMyspace Layouts & cursors

Hot Myspace Generators